- Menyatakan bahwa terdakwa MEDY KURNIAWAN ALIAS JAMET bin (alm) RUSNO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa MEDY KURNIAWAN ALIAS JAMET bin (alm) RUSNO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna warna Putih-Merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan. Berat bruto + 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram ; dan
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna Silver.
- 1(satu) buah HP merk Xiaomi warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik266