- Menyatakan Terdakwa DERMAWAN AGUNG Als DERMAWAN Bin AMANAN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri an. Novel Reza Fahlevi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 24/Pid.B/2020/PN Bks |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Firman Panggabean. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) Unit ONT/MODEM INDIHOME merk ZTE; - 1 (satu) bundle Perjanjian Kontrak Kerja antara PT. TELKOM dengan PT WIKEM; - 2 (dua) Lembar Perjanjian Kontrak Kerja antara Terdakwa denga PT. WIKEM; - 1 (satu) bundle Laporan 71 (tujuh puluh satu) Modem sudah terpasang dari Terdakwa; - 3 (tiga) Lembar Laporan Hasil Pengecekan dengan menggunakan aplikasi I ? BOSTER yang ditemukan sebanyak 35 (tiga puluh lima) modem yang terpasang/dalam status online; Dikembalikan kepada PT. WIDIA KARYA ERAMANDIRI UTAMA (PT. WIKEM); - 1 (satu) unit Kulkas merk AQUOS warna hitam; - 1 (satu) unit TV merk SAMSUNG warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk I-Phone warna abu-abu muda; - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna abu-abu; Dikembalikan kepada PT. WIDIA KARYA ERAMANDIRI UTAMA (PT. WIKEM) melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Novel Reza Pahlevi; - 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama Dermawan Agung; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Bks
Statistik6638