- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Pemohon yaitu Lim Gwek Kek dan Lay Weng Kang mengakui dan mengesahkan anak para Pemohon yaitu:
- Wiyandi Cristian, Laki-laki, tempat tanggal lahir di Pontianak, 18 Januari 1989, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 286/1985 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, di Pontianak pada tanggal 7 Desember 1989;
- Winardi Cristian, Laki-laki, tempat tanggal lahir di Pontianak, 24 November 1989, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6064/1989 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Pontianak, di Pontianak pada tanggal 6 Desember 1989;
- Wenny Apriany Christian, Perempuan, tempat tanggal lahir di Pontianak, 1 April 1992, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1756/1992 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, di Pontianak pada tanggal 28 April 1992;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, untuk dicatatkan / didaftarkan pada register yang diperuntukan untuk itu, dalam Akta Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 286/1985 atas nama Wiyandi Cristian, Nomor : 6064/1989 atas nama Vinardi Cristian, Nomor : 1756/1992 atas nama Wenny Apriany Ahristian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 501.000,00 (lima ratus seribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 29/Pdt.P/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 29/Pdt.P/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Ke tiga orang anak tersebut sebagai anak sah para Pemohon (Lim Gwek Kek dan Lay Weng Kang); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.P/2019/PN Mpw
Statistik110