- Menyatakan Terdakwa Raka Rindu Pangrango Bin Imam Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raka Rindu Pangrango Bin Imam Rifai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, M.hbr Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Djati Murni, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,01 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,00 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 Gram; - 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 Gram; - 1 (satu) buah timbangan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik397