- Menyatakan Terdakwa RAMADAN Alias MADAN Bin MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa RAMADAN Alias MADAN Bin MUSTAFA selama 6 (enam) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai Rp 29.252.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Kalung Emas beserta mainan emas seharga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Gelang Emas Lilit Bulat seharga Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
- Cincin emas anak-anak seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Cincin emas lilit seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Cincin emas mata merah seharga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar surat emas.
- 1 (satu) Toples plastik warna putih dengan tutup warna orange
- 1 (satu) Toples plastik empat segi warna putih dengan tutup warna putih
- 1 (satu) Toples plastik empat segi warna putih dengan tutup warna pink
- 1 (satu) Toples plastik empat segi warna ungu dengan tutup warna ungu
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung
Putusan PN IDI Nomor 38/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembaikan kepada yang berhak yaitu Nur Azizah Binti Abdullah 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik680