- Menyatakan Terdakwa Rutiah Binti Nurman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Box susu formula, rasa vanilla merk morinaga chil kid kemasan 800gr untuk anak usia 1-3 tahun,
- 1 (satu) Box susu formula lanjutan, rasa vanilla merk morinaga chil kid kemasan 800gr untuk anak usia 6-12 bulan
- 1(satu) stelan pakaian gamis berwarna biru;
- 1 (satu) kerudung berwarna abu-abu;
- 1 (Satu) buah flashdisk merk sandisk berwarna merah hitam berisi video rekaman CCTV toko indomaret
- 1 (satu) lembar surat keterangan kerugian PT. INDOMARCO PRISMATAMA di * (delapan) Toko Indomaret ( Veteran 162, RE Martadinata, Veteran 29, Veteran 54, Kusuma Atmaja, Sulukuning, Sukatani 8 dan Raya Sukatani);
- 8 (delapan) lembar hasil stock opname di 8 toko indomaret ( Veteran 162, RE Martadinata, Veteran 29, Veteran 54, Kusuma Atmaja, Sulukuning, Sukatani 8 dan Raya Sukatani);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 33/Pid.B/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 33/Pid.B/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhuda, Br Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada PT. Indomarco Pratama melalui saksi IIS RISMAYADI; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Rutiah Binti Nurman; Dikembalikan kepada PT. Indomarco Pratama melalui saksi IIS RISMAYADI; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara atas nama RUTIAH Binti NURMAN |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2021/PN Pwk
Statistik4220