- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan tembakau sintetis yaitu:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0354 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,2162 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0891 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0454 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0425 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0394 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,0873 gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhuda, Br Hakim Anggota Derit Werdiningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEA ADITYA BIN KOSASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEA ADITYA BIN KOSASIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti No.1 dan 2 digunakan dalam perkara lain atas nama ALDI ILHAM PURNAMA EDI JUHARA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik2220