- Menyatakan TerdakwaCahya Agung Gumilar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara? sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) roll kain seberat 2100,8 Kg terdiri dari 100% polyester double Sherpa sebanyak 90 roll berat 1904,2 Kg dan 100% polyester rib knit sebanyak 10 roll seberat 196,6 Kg;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor berupa mobil merek Mitsubishi type FE 334 jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE334E5RO32096, Nomor Mesin : 4D31A21847, Nomor Polisi E-8806-AZ beserta kunci;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 10529756/JB/2018 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi E-8806-AZ;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor berupa mobil merek Mitsubishi type FE 74 S jenis Mobil Barang/Beban dengan nomor rangka : MHMFE74P4BKO48545, Nomor Mesin : 4D34TG38387, Nomor Polisi D-9138-AD beserta kunci;
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) nomor : 01056506/JB/2016 untuk kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi D-9138-AD;
- 1 (satu) Unit handphone merek OPPO tipe F7;
- 1 (satu) Unit handphone merek OPPO tipe Reno 4 F;
- 1 (satu) lembar rekening koran atas nama PT. GENUS INDONESIA dengan nomor rekening 0363739550 periode 01 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021;
- 1 (satu) bundle Laporan Keuangan PT. GENUS INDONESA;
- 1 (satu) lembar catatan timbangan barang PT. GENUS INDONESIA;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima tanggal 06 Januari 2021 atas pembayaran pertama penjualan sisa potongan kain PT. GENUS INDONESIA sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 042405 tanggal 06 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 042406 tanggal 06 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 044218 tanggal 18 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 044935 tanggal 21 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 044936 tanggal 21 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 046502 tanggal 29 Agustus 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 047963 tanggal 07 September 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 055219 tanggal 13 Oktober 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) set draft dokumen pemberitahuan pabean BC 2.5 nomor pengajuan 050825-013578-20210107-000004;
- 1 (satu) set draft dokumen pemberitahuan pabean BC 2.5 nomor pengajuan 050825-013578-20210107-000007;
- 1 (satu) set dokumen pemberitahuan pabean BC 2.3 nomor pendaftaran 005551 tanggal 23 Januari 2020 beserta dokumen pelengkap pabean;
- 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman CCTV PT. GENUS INDONESIA tanggal 12 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB;
- 2 (dua) lembar rekening koran atas nama CAHYA AGUNG GUMILAR dengan nomor rekening 170301001253534 periode 01 Desember 2020 sampai dengan 27 Januari 2021;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 39/Pid.B/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Paisol |
Panitera | Panitera Pengganti: Melly Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi DEWI MAYANG SARI; Dikembalikan kepada PT GENUS INDONESIAmelalui saksi Mr. Lee Jae Man selaku Direktur; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Pwk
Statistik3419