- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat tidak diketahui domisili keberadaanya;
- Manyatakan sah dan berharga surat peryataan jual beli dihadapan kepala desa dan kwitansi pembelian dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 15 Mei 2009;
- Menyatakan tanah dengan luas 4.640m2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter persegi) terletak blok Citanggulun di Desa Pesawahan Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Nasional Hak Milik No 329, gambar Situasi nomor 330/1994 tertanggal 22 Pebruari 1994 atas nama Mei Mei Komariah yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta adalah sah milik Penggugat sebagaimana peryataan jual beli di hadapan Kepala Desa dan Kwitansi Pembelian dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 15 Mei 2009;
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan peralihan kepemilikan atas tanah yang di belinya sebagaimana Ketentuan yang berlaku atas dasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap (Injracth Van Gewijsde);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini dengan melakukan proses pengalihan hak milik pada Sertifikat Hak Milik Nomor 329 Desa Pesawahan Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta gambar situasi 330/1994 tertanggal 22 Pebruari 1994 atas nama Mei Mei Komariah (Tergugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta menjadi atas nama Haerudin (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.720.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhuda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derit Werdiningsih, Br Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Pwk
Statistik4138