- Menyatakan Terdakwa Jailani Bin M. Jamin tidakterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jailani Bin M. Jamin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan, turut serta melakukan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 11,02 (sebelas koma nol dua gram);
- 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung warna putih dengan nomor Sim 0823-6783-900;
Putusan PN IDI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik370