- Menyatakan Terdakwa Alia Khadafi Als Tutan Bin Jafar Daeng Husin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikan golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Alia Khadafi Als Tutan Bin Jafar Daeng Husin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong hitam;
- 1 (satu) buah bong dari botol sprite;
- 5 (lima) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi Narkotoka jenis sabu diberi kode A telah dilakukan pengujian dan penimbangan ke BPOM Pontianak telah teridentipksasi Positf (+) mengandung Metamfetamin (narkotika golongan I) yang setelah dilakukan pengujian tersisa 1,0864(satu koma nol delapan enam empat) gram;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.Sus/2017/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 399/Pid.Sus/2017/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Statistik128