- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Pemohon yaitu Boeng Tje dan Lie Mui Suan mengakui dan mengesahkan anak para Pemohon yaitu:
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, untuk dicatatkan / didaftarkan pada register yang diperuntukan untuk itu, dalam Akta Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 2292/1997 atas nama Tyana Taslim, Nomor : 400/2000 atas nama Veby Veronica, Nomor : 17/2004 atas Jessica Salim dan Nomor : 35/RG/2008 atas nama Veni Vandani;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 92/Pdt.P/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 92/Pdt.P/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erli Yansah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Tyana Taslim, Perempuan, tempat tanggal lahir di Pontianak, 1 Oktober 1997, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 2292/1997 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, di Pontianak pada tanggal 6 Desember 1997; Veby Veronica, Perempuan, tempat tanggal lahir di Pontianak, 27 Februari 2000, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 400/2000 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya, di Kubu Raya pada tanggal 21 Agustus 2018; Jessica Salim, Perempuan, tempat tanggal lahir di Pontianak, 17 April 2004, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 17/2004 yang diterbitkan oleh Pelaksana / Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Kecamatan Sungai Kakap, di Sungai Kakap pada tanggal 20 April 2018; Veni Vandani, Perempuan, tempat tanggal lahir di Pontianak, 14 Agustus 2006, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 35/RG/2008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, di Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2006; Ke empat orang anak tersebut sebagai anak sah para Pemohon (Boeng Tje dan Lie Mui Suan); Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp168.000,00 (Seratus enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.P/2018/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.P/2018/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.P/2018/PN Mpw
Statistik1718