- Menyatakan Terdakwa HAMZAH AZIZ ALs HAM Bin AZIZ ALATIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) kantong / Plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1302 (nol koma satu tiga nol dua) gram;
- 10 (sepuluh) kantong plakstik klip transparan kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3797 (nol koma tiga tujuh Sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kantong plakstik klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah kantong plakstik klip transparan kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5585 (Nol koma lima lima delapan lima) gram;
- 1 (satu) buah kantong plakstik klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kantong plakstik klip transparan kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1020 (Nol Koma Satu Nol Dua Nol) gram;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Win Mild;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia Type 305 warna silver berikut kartu simnya;
- 3 (tiga) buah Kantong plastik klip transparan kosong yang masing-masing kantong terdapat tempelan kertas betuliskan 50,70,dan 100;
- 1 (satu) unit HP Merk Strawberry warna Hitam Berikut kartu simnya;
- Uang Tunai Sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA V110ZHE KB 2074 WA No.Rangka MH34NS0144K975075, No Mesin : 4WH-65284 warna silver STNK An. DODY BOEN.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 363/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlyan, Br Hakim Anggota Anwar W.m .sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2017/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2017/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Statistik66