Putusan PN MEMPAWAH Nomor 180/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 180/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Utin Reza Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Liu Jit Fuk Alias Afuk Alias Apu Anak Dari Piong Hian dan Terdakwa II. Hermanus Alias Nono Anak Dari Sabirin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari, sedangkan Terdakwa II. dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa I. dan Terdakwa II. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah lapak tepo; - 1 (satu) buah tutup tepo berwana emas - 1 (satu) buah dadu bergambar tepo; - 1 (satu) buah keranjang warna hijau; - 1 (satu) helai baju kaos tangan pendek berkerah warna hitam kombinasi garis kotak warna putih; - uang tunai sejumlah Rp3.055.000,00 (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu) sebanyak 9 (sembilan lembar), uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; Majelis Hakim berkesimpulan dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan dalam perkara Nomor 181/Pid.B/2021/PN Mpw, atas nama Terdakwa H. Mulyadi, SE Alias Bang Mul Bin H. Jerni (Alm. 6. Membebankan kepada Terdakwa I. dan Terdakwa II. membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik2622