Putusan PN MEMPAWAH Nomor 24/Pid.B/2012/PN Mpw |
|
Nomor | 24/Pid.B/2012/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabriel Siallagan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunardi, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti Sukarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AINAL YAKIN Als. SADIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalamh melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN MENGAKIBATKAN MATI;------------------ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;-------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------ 4. Menetapkan barang bukti bukti bempa:--------------------------------------------- 1 (satu) helai baju lengan panjang wama merah kotak-kotak;--------------------------------------- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans wama bim;---------------------------- 1 (satu) pasang sepatu kulit merek Jhonson wama cokelat;-------------------- 1 (satu) pasang kaus kaki wama cokelat;--------------------------------------- 1 (satu) buah pengecas laptop wama hitam;------------------------------------ 1 (satu) buah kipas laptop merek Vorte;---------------------------------------- ^ - 1 (satu) buah stik PS 2 wama hitam;-------------------------------------------- 1 (satu) buah laptop meTek Accer Aspire tipe 722 biru;------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X KB 5024 BL;--------------------- Dikembalikan kepada saksi MUSEKI Bin MUSTAFA;----------------------------- 1 (satu) buah batu yang terdapat berkas darah;-------------------------------- 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu wama hitam;--------------------------- 1 (satu) buah HP Nokia 1280 wama hitam;------------------------------------ 1 (satu) helai baju kaos panjang wama abu-abu bertuliskan Hopes to the Good Life;---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai celana panjang wama biru merek Cuttle;------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2012/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2012/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2012/PN Mpw
Statistik2322