- Menyatakan Terdakwa Ramadani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok berbahan seng yang bertuliskan U BOLD yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal wama putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- 3 (tiga) klip plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah pipet pendek transparan yang ujungnya lancip;
- 1 (satu) lembar kertas potongan kotak rokok;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik170