- Menyatakan Terdakwa Djam Fung Anak Dari Djong Djun Thong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y17 warna biru tua dengan kartu sim IM3 nomor 085751715415 didalamnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A12 warna biru dengan kartu sim Telkomsel nomor 081257734489 didalamnya;
- 1 (satu) unit laptop merk HP tipe Pavilion X360 Convertible warna emas beserta charger dan mouse;
- 2 (dua) buku tulis yang berisi rekap nomor;
- 5 (lima) lembar potongan kertas yang berisi rekap nomor;
- 2 (dua) buku ramalan cina;
- 2 (dua) buku ramalan mimpi (cina);
- 1 (satu) buah pulpen warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah ), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA nomor rekening 5930435068 atas nama Djam Fung beserta kartu ATM;
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA nomor rekening 3710216788 atas nama Djam Fung beserta kartu ATM;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 204/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Utin Reza Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik170