- Menyatakan Terdakwa Oktavianus alias Utap tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama;
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) pipet pendek merah muda transparan yang ujungnya lancip dan klip-klip plastik kosong;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) klip plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna biru hitam dengan nomor sim card 083140807184;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik150