- Menyatakan Terdakwa I HENDRA alias AJONG bin HO NYI MIN dan Terdakwa II LEO HARIYADI alias LEO bin RUSLI SUBLI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto: 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Sporty warna merah No.Pol : KB 6757 OL dengan Noka : MH328D0029K333978 dan Nosin : 28D-332458 beserta kunci kontaknya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendra alias Ajong bin Ho Nyi Min; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik260