- 1 (satu) buah kotak rokok merek SURYA yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- 1 (satu) potong kertas timah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram
Putusan PN IDI Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. JUNET BIN M. SALAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum ?Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa M. JUNET BIN M. SALAM selama 6 (enam) tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa M. JUNET BIN M. SALAM tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan Terdakwa M. JUNET BIN M. KASIM membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik4815