- Menyatakan Terdakwa Ying Yanto Bin Ying Surya Senjaya Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu menggunakan akta autentik yang dipalsukan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah / buku AKTA KETERANGAN HAK WARIS No.04 tanggal 05 Nopember 2007 yang diterbitkan oleh Notaris NUNIEK INDAH PUSPITAWATY, SH, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
- 2 (dua) lembar Surat Informasi terkait kondisi yang memuat data yuridis maupun data fisik terkait obyek-obyek SHGB No.36/Tanah Sareal, SHGB No.524/Tanah Sareal dan HGB No.559/Kembangan, Nomor : 1324/8-31.73-300/II/2019, tanggal 13 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 0952080210200 tanggal 20-02-2002 atas nama Kepala Keluarga YING GIANTO (alm) dengan anggota keluarga YING JIMMY (anak ke-1), YING YOHANES (anak ke-2) dan YING YUMELIA (anak ke-3) yang dikelurakan oleh Kel. Kembangan Utara Jakarta Barat;
- 1 (satu ) lembar KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1185/JB/1998 tanggal 18 Maret 1985 atas nama YOHANES (YING YOHANES) yang dikeluarkan oleh PENCATATAN SIPIL JAKARTA, ;DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YING YOHANES ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 1/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik3022