- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAHADI Alias RAHADI Bin AHMAD NOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAHADI Alias RAHADI Bin AHMAD NOOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus palstik klip warna bening dengan berat bruto 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus palstik klip warna bening dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus palstik klip warna bening dengan berat bruto 2,60 (dua koma enam puluh) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 11 (sebelas) buah plastikklip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih;
Putusan PN BARABAI Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik10