- Menyatakan Terdakwa I Rahmad Hidayat Alias Rahmat Bin M. Yusuf, Terdakwa II Muhammad Sholeh Alias Soleh Bin Paliadi, dan Terdakwa III M. Abdi Alias Abdi Bin Arbaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rahmad Hidayat Alias Rahmat Bin M. Yusuf dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Muhammad Sholeh Alias Soleh Bin Paliadi dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, dan Terdakwa III M. Abdi Alias Abdi Bin Arbaini dengan pidana penjara selama selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos merah merk Macbeth yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau merk Blast yang ada noda darahnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi DA 6422 EK warna biru putih Nomor Rangka: MH35TL0014K001940;
Putusan PN BARABAI Nomor 65/Pid.B/2020/PN Brb |
|
Nomor | 65/Pid.B/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Abdul Kafii Gajali Alias Jali Bin Abdul Wahab; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2020/PN Brb
Statistik200