- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat III dan IV yakni Perjanjian Kredit Nomor 1344/BPR NBP 17/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013 Jo Perjanjian Kredit Nomor 293/BPR NBP 17/VI/2014 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa perubahan Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dan II yakni Perjanjian Kredit Nomor 446/BPR NBP 17/XII/2015, tertanggal 30 Desember 2015 beserta seluruh perubahannya yakni ADDENDUM No. 003/Add/BPR NBP 17/VI/2016 tertanggal 30 Juni 2016, ADDENDUM No. 004/Add/BPR NBP 17/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 dan ADDENDUM No. 005/Add/BPR NBP 17/XI/2016 tertanggal 30 Nopember 2016 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan II beserta Tergugat III dan IV atau ahli warisnya (sebagai Penjamin/avalist) telah ingkar janji (wanprestasi), karena tidak melakukan kewajibannya untuk mencicil hutangnya sesuai dengan tahapan yang telah disepakati bersama sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani beserta seluruh perubahannya yakni Perjanjian Kredit Nomor 1344/BPR NBP 17/XII/2013, Perjanjian Kredit Nomor 293/BPR NBP 17/VI/2014 Perjanjian Kredit Nomor 446/BPR NBP 17/XII/2015, ADDENDUM No. 003/Add/BPR NBP 17/VI/2016 , ADDENDUM No. 004/Add/BPR NBP 17/X/2016 , ADDENDUM No. 005/Add/BPR NBP 17/XI/2016;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp138.150.000.00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat III dan IV atau ahli warisnya secara tanggung renteng menanggung segala hutang yang timbul akibat dari Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama karena merupakan Penjamian dari seluruh Perjanjian Hutang dari Tergugat I dan II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik Harinoean Simare Mare, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Bnj
Statistik1120