- MenyatakanTerdakwaKoko Yugo Laksono Bin Hanipantersebutdiatas,terbuktisecarasahdan meyakinkanbersalahmelakukan tindakpidanatanpa hak menjual, membeli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,sebagaimanadalam dakwaanalternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidanapenjara selama8 (delapan)tahun danpidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)danapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan penjara;
- MenetapkanmasapenangkapandanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yangdijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 (nol puluh tujuh belas) gram berat bersih 0,06 (nol puluh koma nol enam) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap / bong lengkap.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkoba.
- 1 (satu) buah kantong warna hitam.
- 3 (tiga) bendel plastik klip.
- 1 (satu) bungkus sedotan.
- 2 (dua) buah skrop dari sedotan.
- 1 (satu) buah kaleng bekas biskuit.
- 1 (satu) buah Hp Vivo warna biru No. IMEI: 864043055617034, No. Sim Card: 081359064619.
- Uang tunai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkarasejumlahRp5.000,00(limariburupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik3818