- Menyatakan Terdakwa Abd Rahman Hasan Bin Purwoko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram berat bersih 1,55 (satu koma nol lima puluh lima) gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah, 11 (sebelas) lembar plastik klip, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bukti transfer, 1 (satu) lembar bungkus plastik klip, 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna biru No. IMEI : 861165045674768, No. Sim Card : 082143118157, Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 222/Pid.Sus/2021/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik3212