- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan H. Barisallang dengan persetujuan istrinya Hj. St. Rosdiyah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan P. Tendean/ A. R. Hakim Blok G, Nomor. 6 Kota Makassar, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 8/ 2013, tanggal 11 Februari 2013, yang dibuat oleh Abdul Muin Marsidi selaku PPAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan P. Tandean/ A. R. Hakim Blok G, Nomor. 6 Kota Makassar, Sertifikat hak milik Nomor. 208, Gambar Situasi Nomor. 786/ 1977, tanggal 23 Juli 1977, seluas 271 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan P. Tandean ;
- Sebelah Selatan dengan rumah Hj. Andi Nurhayati ;
- Sebelah Timur dengan jalanan kecil/ Lorong ;
- Sebelah Barat dengan rumah Syamsu ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 130/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Heneng Pujadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menempati dan menguasai obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan selanjutnya menyerahkan Kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, bantahan Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad) 7. Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -130/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik10567