- Menyatakan Terdakwa PAJERI Alias JRI Bin SAHRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi tanpa Izin Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 160 (seratus enam puluh) liter bahan bakar minyak jenis premium yang dimasukkan ke dalam 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) dan 2 (dua) buah jerigen berukuran 10 (sepuluh) liter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki / EN 125 A warna biru hitam tanpa dengan nomor Polisi DA 4006 EO;
- 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki / EN 125 A warna biru hitam tanpa dengan nomor Polisi DA 4006 EO, Nomor Rangka MH8EN125A8J-534266 dan Nomor Mesin: F405.ID.534266 atas nama pemilik FAZERIANSYAH lengkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah
- 4 (empat) buah jerigen kosong berukuran 35 (tiga puluh lima) dan 2 (dua) buah jerigen kosong berukuran 10 (sepuluh) liter
Putusan PN BARABAI Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirusak hingga tidak dapat digunakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik270