- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALFI Bin WARDIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi tanpa Izin Pengangkutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) buah jerigen kosong berukuran 20 (dua puluh) liter;
- 1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik warna hijau;
- 200 (dua ratus) liter BBM jenis premium yang dimasukkan ke dalam 11 (sebelas) buah jerigen berukurang 20 (dua puluh) liter;
- 1 (satu) lembar STNK 1 unit mobil merk Toyota type Kijang Standart KF 50 Nomor rangka KF50-01171860 Nomor mesin 5K-9235752 dengan Nopol DA 7706 AG An. ACHMAD AL FATHANI lengkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- 1 (satu) unit mobil jenis Minibus/MB penumpang merk Toyota/Kijang warna biru dengan Nopol DA 7706 AG;
Putusan PN BARABAI Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik190