- Menyatakan Terdakwa Sugianto alias P. Robert tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu Sono Keling dengan rincian jumlah 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Gelondong dengan ukuran :
- 4 (empat) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 100 cm dan
- Kayu Sono Keling dengan rincian jumlah 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Gelondong dengan ukuran :
- 1 (satu) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 100 cm dan diameter 25 cm ;
- 6 (enam) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 100 cm dan diameter 10 cm ;
- 17 (tujuh belas) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 70 cm dan diameter 8 cm ;
- 25 (dua puluh lima) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 70 cm dan diameter 10 cm ;
- 31 (tiga puluh satu) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 70 cm dan diameter 14 cm ;
- 31 (tiga puluh satu) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 70 cm dan diameter 12 cm ;
- 8 (delapan) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 70 cm dan diameter 15 cm ;
- 3 (tiga) gelondong kayu Sono Keeling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 8 cm ;
- 51 (lima puluh satu) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 10 cm ;
- 42 (empat puluh dua) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 12 cm ;
- 4 (empat) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 14 cm ;
- 3 (tiga) gelondong kayu Sono Keling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 15 cm ;
- 23 (dua puluh tiga) gelondong kayu Sono keeling, ukuran Panjang 60 cm dan diameter 23 cm ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 300/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 300/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morindra Kresna, Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana Apriastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: diameter 12 cm ; Dikembalikan kepada Perum Perhutani Jember. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik260