- Menyatakan Terdakwa JUMALI alias P. SRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk MAX ONE, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah tali tampar warna biru, dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi;
- 1 (satu) Unit mobil Pick up Mitsubishi Colt T warna abu-abu bak warna merah, dirampas Untuk Negara;
- 2 (dua) gelondong kayu pinus dengan ukuran diameter 24 cm dan panjang 2 m, 2 (dua) gelondong kayu pinus dengan ukuran diameter 28 cm dan panjang 2 (dua) m, 2 (dua) batang balok kayu randu dengan ukuran tebal 15 cm x lebar 25 cm x panjang 200 cm, 1 (satu) batang balok kayu randu dengan ukuran tebal 17 cm x lebar 22 cm x panjang 200 cm, 1 (satu) batang balok kayu randu dengan ukuran tebal 17 cm x lebar 27 cm x panjang 200 cm, 1 (satu) batang balok kayu randu dengan ukuran tebal 15 cm x lebar 22 cm x panjang 200 cm, dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 295/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 295/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Diah Poernomojekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morindra Kresna, Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik280