- Menyatakan Terdakwa The Song Min alias Asong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa The Song Min alias Asong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat netto 0,35 gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat klip - klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah Handphone android OPPO warna merah dengan nomor sim card 085822462202;
- 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil Ekstasi berwarna dan Serbuk (Ekstasi yang hancur) berwarna dengan berat netto 1,59 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang Jenis jeans warna ungu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor Polisi KB. 2830 HG;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik810