- MenyatakanTerdakwaAndre Junri Als Andretelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? pidana melakukantanpa hak memiliki,Narkotika Golongan Isebagaimana dimaksud padapasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam)bulandenda Rp 1.000.000.000,00. (satu Milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebani terdakwauntukmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (limaribu rupiah).
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -2 (dua) klip plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,03 gram. -1 (satu) bungkus rokok SAMPOERNA yang tidak ada isinya. -1 (satu) buah handphone android XIOMI NOTE 8 warna biru dengan no sim card 081347107907 Dirampas untuk dimusnahkan -1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION Warna Biru dengan nomor Polisi KB 4737 NV dengan nomor rangka: MH3RG1810FK073593 dengan nomor mesin: G3E7E-0073873 berikut STNK nya atas nama SURYADI. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik1712