- 1 (satu) buah aquarium yang berukuran 2 x 1 meter;
- 1 (satu) buah aquarium yang berukuran 2 x 0,5 meter;
- 1 (satu) unit motor NMAX warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) buah lemari pajangan berbentuk L;
- 1 (satu) unit televisi merk Panasonic 45 Inc;
- 1 (satu) buah meja jati yang berukuran 2 x 1 meter;
- 1 (satu) buah meja jati yang berukuran 1 x 0,8 meter;
- 2 (dua) buah speaker mek BNB;
- 1 (satu) buah modem Wifi;
- 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah foto pernikahan dengan ukuran 1 x 05 meter;
- 3 (tiga) buah helm dengan masing-masing merk GM dan RSV;
- 1 (satu) buah kulkas kecil merk Toshiba;
- 2 (dua) buah rak sendal;
- 9 (sembilan) buah kaca jendela;
- 1 (satu) buah kayu pagar;
- Pecahan kaca jendela;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah dengan merk Scorpion Bay dan bertuliskan ?SCORPION BAY CANTINA?;
- 1 (satu) helai celana Levis panjang warna grey dengan merk Original Design United;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 83/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Murzani alias Cengkong bin Sagimin (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Agustono alias Tagor bin Ahmad Hasan (alm); dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik2324