- Menyatakan Terdakwa Sahat Tua Bate?e terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sahat Tua Bate?e selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta Denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan;
- Menghukum Terdakwa Sahat Tua Bate?e untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.6.289.176.424,00., (enam milyard dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dikurangkan dengan jumlah uang yang berasal dari Terdakwa sebagaimana disita dalam perkara ini sejumlah Rp.35.210.258,00 (tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sejumlah Rp.6.289.176.424,00 (enam milyard dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa Sahat Tua Bate?e dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Nomor 20/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 24 Agustus 2021 selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-1);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Nomor 22/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 02 September 2021 selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-2);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Nomor 28/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 17 September 2021 selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-3);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Nomor 27/DK-Dir/PT-PSU/2020 tanggal 08 Juli 2020 selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-4);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) Nomor 41/DK-Dir/PT-PSU/2019 tanggal 26 September 2019 selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-5);.
- Surat PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 949/DIR-Dk/PT-PSU/2020 tanggal 06 Agustus 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-6);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 29/DK-Dir/PT-PSU/2020 tanggal 12 Agustus 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-7);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 920/DIR-RU/SPK/PT-PSU/19 tanggal 11 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-8);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 424/DIR-RU/SPK-PT-PSU/2020 tanggal 16 April 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-9);
- Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor. 424/DIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 20 Mei 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-10);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 708/SIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 01 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-11);
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor. 752/DIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 08 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-12);
- Fotocopy Legalisir Akta Notaris No. 08 Tanggal 28 Juni 2019 oleh Notaris RISNA RAHMI ARIFA, SH tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-13);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 350.000.000,- tanggal 19 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-14);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 29 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-15);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 30 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-16);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 01 Agustus 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-17);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 28 Agustus 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-18);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 09 September 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-19);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 200.004.000,- tanggal 24 September 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-20);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 10 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-21);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 13 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-22);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 120.000.000,- tanggal 17 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-23);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 21 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-24);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 04 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-25);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 13 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-26);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-27);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 06 Maret 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-28);
- Fotocopy Legalisir Rencana Kerja dan Anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara Tahun 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-29);
- Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 98 Tanggal 29 Agustus 2005 oleh Notaris Faridah Hanum, SH., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-30);
- Fotocopy Legalisir Akta Penegasan TerdBerita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Perkebunan Sumatera Utara No.10 Tanggal 26 November 2008, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-31);
- Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Lelang Penjualan Pokok Karet Tua di Kebun Tanjung Kasau PT Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-32);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Balaikota Nomor Rekening 106-00-9102178-5 an: PT Perkebunan Sumatera Utara periode Januari 2020 s/d Desember 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-33);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Balaikota Nomor Rekening 106-00-9102178-5 an: PT Perkebunan Sumatera Utara periode Januari 2019 s/d Desember 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-34);
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perkebunan Sumatera Utara Akte Notaris RISNA RAHMI ARIFA, SH Nomor: 03 Tanggal 07 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-35);
- Asli Surat Nomor: 736/DIR-RU/PT-PSU/20 Tanggal 03 Juli 2020 Perihal Persetujuan pengalihan pekerjaan Perjanjian Kerjasama, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-36);
- Fotocopy Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: C-14712 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 18 Mei 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-37);
- Fotocopy Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-95405.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 11 Desember 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-38);
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Nomor: 522 Tanggal 21 September 2021 Akta Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, S.H., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-39);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Lapangan Merdeka Nomor Rekening 106-00-1186450-4 an: Helena Pryadina Hutauruk periode Januari 2020 s/d November 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-40);
- Fotocopy Legalisir Akta Pendirian PT Kartika Berkah Bersama No.19 Tanggal 25 Juni 2020 oleh Notaris Laila Hayati Aulia, SH, M.Kn., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-41);
- 1 (satu) set fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan memutuskan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-42);
- Surat Bukti Transfer Mandiri Online yang dilegalisir dari rekening atas nama Emmi Liana No. Rek. 1050005757939 ke rekening atas nama Sahat Tua Bate?e No Rek. 1050000534911 (Bukti PU-43) rincian:
- tanggal 08 Januari 2021 pada pukul 12.56.50 Wib sebesar Rp. 10.000.000,00
- tanggal 13 Januari 2021 pada pukul 14.58.02 Wib sebesar Rp. 15.000.000,00
- tanggal 26 Januari 2021 pada pukul 09.54.22 Wib sebesar Rp. 25.000.000,00
- tanggal 20 Desember 2022 pada pukul 19.40.46 Wib sebesar Rp. 5.000.000,00
- Fotocopy Legalisir Slip Pengiriman Uang dari Emmi Liana ke Sahat Tua Bate?e tanggal 19 Februari 2021 Wib sebesar Rp. 50.000.000,00 (Bukti PU-44);
- Surat Rekening Koran Asli atas nama Suryo Suprapto No Rek. 10500021046689 dari bulan Januari 2020 s/d Agustus 2020 (Bukti PU-45);
- Surat Bukti Kas Keluar Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan yang dilegalisir kepada Kapten Inf Sahat Tua Bate?e (Bukti PU-46) dengan rincian;
- tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 30.000.000,00
- tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 70.000.000,00
- tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp. 130.000.000,00
- Bulan Oktober 2017 sebesar Rp. 25.000.000,00
- tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp. 35.000.000,00
- tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp. 65.000.000,00
- tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 60.000.000,00
- tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 200.000.000,00
- tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 160.000.000,00
- Surat Bukti Kas Masuk Pusat Koperasi Kartika A Bukit barisan yang dilegalisir kepada Mayor Inf Sahat Tua Bate?e (Bukti PU-47) dengan rincian;
- tanggal 09 April 2019 sebesar Rp. 100.000.000,00
- tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp. 56.440.000,00
- tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 25.000.000,00
- tanggal 04 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00
- tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00
- tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp. 40.000.000,00
- tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp. 45.600.000,00
- tanggal 04 Maret 2020 sebesar Rp. 110.000.000,00
- tanggal 08 Maret 2020 sebesar Rp. 100.000.000,00
- tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp. 20.000.000,00
- tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp. 77.960.000,00
- Fotocopy Legalisir Kwitansi dari Suryo Suprapto kepada Sahat Tua Bate?e (Bukti PU-48) dengan rincian;
- Tanggal 16 oktober 2018 sebesar Rp. 122.000.000,00
- Tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 60.000.000,00
- Tanggal 06 November 2018 sebesar Rp. 20.000.000,00
- Tanggal 09 November 2018 sebesar Rp. 55.000.000,00
- Tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 140.000.000,00
- Tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 55.000.000,00
- Tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp. 180.000.000,00
- Fotocopy Legalisir Kwitansi dari Suryo Suprapto kepada Murni STG Tanggal 31 Juli 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-49);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 1 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-50);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 18 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-51);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 25 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-52);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 30 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-53);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 1 Agustus 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-54);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 20 Desember 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-55);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 30 Desember 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-56);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 07 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-57);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 10 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-58);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 13 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-59);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 15 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-60);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 20 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-61);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 24 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-62);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 29 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-63);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 08 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-64);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 12 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-65);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 17 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-66);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 24 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-67);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 25 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-68);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 28 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-69);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 04 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-70);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 05 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-71);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 12 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-72);
- Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-14387023 an: Safriani Chaniago periode 24 Februari 2020 sampai dengan periode 31 Desember 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-73);
- Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-14387023 an: Safriani Chaniago periode 02 Januari 2021 sampai dengan periode 31 Desember 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-74);
- Print Foto WhatsApp Bukti pengiriman uang ke Sahat Tua Bate?e dan Febrian Morisdiak Bate?e, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-75);
- Surat Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam I/ Bukit Barisan Nomor: 28/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Hal Pemberitahuan Pengalihan Penyelesaian Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-76);
- Surat Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 1557/DIR-RU/PT-PSU/20 tanggal 30 September 2020 Perihal Penghentian Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-77);
- Uang sebesar Rp.24.210.258,- (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-78);
- Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-79);
- Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-80);
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Kolonel Kum Niarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Masing-masing dinyatakan dikembalikan kepada PT. Perkebunan Sumatera Utara melalui Muhammad Tahir Harahap; Masing-masing dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; Masing-masing dinyatakan dikembalikan kepada PT. Perkebunan Sumatera Utara melalui Muhammad Tahir Harahap; Serta: Masing-masing dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang penggantikerugian keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
32