- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat Rp53.605.052,- (lima puluh tiga juta enam Ratus lima ribu lima puluh dua rupiah) apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1372/Sungai kakap atas nama Sangka Tasangka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak milik Nomor 1372/Sungai Kakap atas nama Sangka Tasakka tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 26/Pdt.G.S/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 26/Pdt.G.S/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erli Yansah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti Ojak Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G.S/2017/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G.S/2017/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G.S/2017/PN Mpw
Statistik1816