- Menyatakan Terdakwa Fendi Anak Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? penggelapan dilakukan oleh orang yang memnguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Bon / Invoice warna putih dengan nomor : 20-8919 tanggal 24 November 2020 yang di tujukan ke Toko Al Fatih Sejahtera Jl. Trans Kalimantan.
- 3 (tiga) Lembar Bon / Invoice warna hijau dengan nomor : 20-7361 tanggal 03 Oktober 2020, nomor : 20-7657 tanggal 15 Oktober 2020 dan nomor : 20-S1763 tanggal 19 November 2020 yang di tujukan ke Toko Trans Bangunan Jl. Trans Kalimantan.
- 2 (dua) Lembar Bon / Invoice warna hijau dengan nomor : 20-8064 tanggal 31 Oktober 2020 dan nomor : 20-S1748 tanggal 18 November 2020 yang di tujukan ke Toko Dua Putra Jl. Trans Kalimantan.
- 1 (satu) Lembar Bon / Tanda Terima Titipan Nota Tagihan warna putih bulan Oktober 2020 yang di tujukan ke Toko Kurnia Ilahi Jl. Trans Kalimantan.
- 4 (empat) Lembar Bon / Invoice warna hijau dengan nomor : 20-7502 tanggal 08 Oktober 2020, nomor : 20-7502 tanggal 08 Oktober 2020, nomor : 20-7846 tanggal 22 Oktober 2020 dan nomor : 20-7916 tanggal 24 Oktober 2020 yang di tujukan ke Toko Kurnia Ilahi Jl. Trans Kalimantan.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 139/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi SANTI NATARIA. 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik2615