- Menyatakan Terdakwa MARITA SUSANTI binti SUDRAJATbersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan alternatif KEDUA.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARITA SUSANTI Binti SUDRAJATdengan hukuman penjara selama 2 (dua ) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi an.ANDRIAN NURHADI Pembayaran DP Proses Polandia Pengurusan WP,sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 26 Januari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar Pelunasan Pembayaran Polandia sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 2 Maret 2021 yang terdapat setempel CBI, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. ANDRIAN NURHADI tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan Sdr.ANDRIAN NURHADI Ke Negara Polandia tanggal 26-01-2021.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. ANDRIAN NURHADI yang dikeluarkan oleh CAHAYA BINA INSANI GROUP Tulungagung tanggal 1 Juli 2021, yang belum ditandatangani.
- 1 (satu)lembar JOB OFFER.
- 1 (satu) Lembar Perincian Potongan biaya proses.
- 1 (satu) buah Pasport 48 an. ANDRIAN NURHADI tanggal 28 Januari 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi WIDYA SAPUTRA Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 23 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi WIDYA SAPUTRA Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 25 Maret 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi PELUNASAN WIDYA SAPUTRA Pembayaran Proses Polandia sebesar Rp. 15.000.000,- tanggal 24 Mei 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. WIDYA SAPUTRA tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan WIDYA SAPUTRA JANGKA WAKTU MAKS 5 BULAN, tanggal 26 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Perincian Potongan biaya proses.
- 1 (satu) lembar copi surat work permit.
- 1 (satu) bendel hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh ULTRA MEDIKA tanggal 15 Februari 2021 an. WIDYA SAPUTRA.
- 1 (satu) buah Pasport 48 an.WIDYA SAPUTRA yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Blitar tanggal 15 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) an.WIDYA SAPUTRA.
- 1 (satu) lembar surat ijin orang tua pada tanggal 24 Februari 2021.
- 2 (dua) Lembar Copi Surat Flexi JOB/OFFER tanggal 15 Februari 2021 dan tanggal 25 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Persyaratan Administrasi yang menyerahkan Sdr. WIDYA SAPUTRA dan Penerima Sdri.MARITA SUSANTI, tanggal 15 Februari 2021.
- 1 (Satu) SETEL Pakaian yang bertuliskan CBI (Chaya Bina Insani).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi an. AGUS SETYAWAN Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 22 Maret 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar Pelunasan Pembayaran Polandia sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI, yang terdapat setempel CBI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdri.MARITA SUSANTI yang tidak ditandatangani MARITA tanggal 1 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar Rincian potongan biaya proses.
- 2 (dua) lembar copi surat workpermit
- 1 (satu) bendel hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh ULTRA MEDIKA tanggal 13 Maret 2021 an. AGUS SETYAWAN
- 1 (satu) lembar JOB OFFER.
- 1 (satu) buah Pasport 48 an. AGUS SETYAWAN tanggal 23 Maret 2021.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi NURUL AINI Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 10 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Sdri.MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi NURUL AINI Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 17.000.000,- tanggal 09 April 2021, yang ditandatangani oleh Sdri.MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdri. NURUL AINI yang dikeluarkan oleh CBI tanggal 29Juni 2021 yang hanya ada tandatangan Sdri. MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. Nuru laini tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan NURUL AINI, bermaterai 6000,-
- 1 (satu) lembar job offer
- 1 (satu) LEMBAR Berita Acara serah terima Dokument, tanggal 10 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar perincian potongan biaya proses
- 1 (satu) setel Baju dari Cahaya Bina Insani Group Tulungagung.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi lakmatul farida Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 19 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Sdri.MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Surat Ijin Suami tanggal 11 Januari 2021 berkop SURAT Cahaya Bina Insani, bermaterai 6000,-
- 1 (satu) Bendel hasil pemeriksaan kesehatan (Medical) atas nama LAKMATUL FARIDA, yang dikeluarkan oleh ULTRA MEDICA Tanggal 20 Januari 2021.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi NURKHOLIS Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh RIDWAN.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi NURKHOLIS Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 12 Januari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi DP Proses Polandia NURKHOLIS sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 2 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi DP Proses Polandia NURKHOLIS sebesar Rp.5.000.000,- tanggal 2 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. NURKHOLIS tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan NUR KHOLIS, yang ada materai 10.000,-
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi HERLINA SULISTIANA Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 19 Mei 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi herlina sulistiana Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 25 Maret 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi DP Proses Polandia HERLINA SULISTIANA sebesar Rp.5.000.000,- tanggal 01 Maret 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. HERLINA SULISTIANA tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan HERLINA SULISTIANA, tanggal 26 Maret 2021 bermaterai 10.000,-
- 1 (satu) lembar Work Permit.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi ERNAWATI Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 7.000.000,- tanggal 14 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA S.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi herlina ERNAWATI Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 22 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (SATU) Lembar Kwitansi DP Proses Polandia ERNAWATI sebesar Rp.17.000.000,- tanggal 09 April 2021, yang ditandatangani oleh MARITA S.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dan perjanjian antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdr. ERNAWATI tentang kesanggupan Sdri.MARITA SUSANTI menempatkan ERNAWATI bermaterai 6000,-
- 1 (satu) lembar JOB OFFER tanggal 10 Februari 2021.
- 1 (satu) buah Pasport 48 an. ARIFIN tanggal 15 Februari 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi ARIFIN Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 5.500.000,- tanggal 6 Februari 2021, yang ditandatangani oleh RIDWAN.
- 1 (satu) Lembar-= Kwitansi ARIFIN Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 3.000.000,- tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangani oleh MARITA S.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi ARIFIN Pembayaran DP Proses Polandia sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 8 April 2021, yang ditandatangani oleh MARITA SUSANTI.
- 1 (satu) lembar perincian potongan biaya proses.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengunduran diri antara Sdri.MARITA SUSANTI dengan Sdri. ARIFIN yang dikeluarkan oleh CBI tanggal 1 Juli 2021 yang belum ditandatangani.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan, Hakim Anggota Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Paijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban ANDRIAN NURHADI Dikembalikan kepada saksi korban WIDYA SAPUTRA Dikembalikan kepada saksi korban AGUS SETYAWAN Dikembalikan kepada saksi korban NURUL AINI Dikembalikan kepada saksi korban LAKMATUL FARIDA Dikembalikan kepada saksi korban NURKHOLIS Dikembalikan kepada saksi korban HERLINA SULISTIANA Dikembalikan kepada saksi korban ERNAWATI Dikembalikan kepada saksi korban ARIFIN |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
0