- MenyatakanTerdakwaIISKANDARdan Terdakwa IISUSANTItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmenguasainarkotika golongan Ibukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,49 gram.
- 2 (dua) buah pipet warna putih pendek.
- 3 (tiga) buah pipet warna putih pendek yang mana salah satu pipetnya ujungnya lancip.
- 1 ( satu) Unit Sepeda motor Scoopiwarna Abu-abu dengan plat Nomor KB.2233.X.
- 1 (satu) buah Hand Phonewarna Hijau MerkREADMI dengan nomor SIM CARD 088242048335.
- 1 (satu) buah Hand Phonewarna Emas Merk ASUS dengan nomor SIM CARD085849032138.
- 1 (satu) buah Hand Phonewarna puth Merk SAMSUNG dengan nomor SIM CARD085890136608.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan Dalam Perkara Hermanto; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik1214