Putusan PN MEMPAWAH Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Eka Karnadi Alias Boneng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet kain berbulu warna kuning yang di dalamnya ada terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya ada terdapat 6 (enam) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,59 gram; - 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya ada terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram; - 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat klip-klip plastik transparan kosong; - 1 (satu) buah handphone warna putih merk Samsung dengan nomor Sim Card 085246122902; dimusnahkan, sedangkan: - uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik1713