- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kuitansi jual beli tanah tertanggal 05 Juli 2009 yang isinya Tergugat telah menjual 3 (tiga) bidang tanah kepada Penggugat dengan masing-masing sertifikat sebagai berikut: 1). Sertifikat Hak Milik No. 193/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 30/2006, luas 15.420 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, 2). Sertifikat Hak Milik No. 194/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 31/2006, luas 5.408 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, 3). Sertifikat Hak Milik No. 195/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 32/2006, luas 10.171 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah dengan masing-masing sertifikat sebagai berikut : 1). Sertifikat Hak Milik No. 193/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 30/2006, luas 15.420 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, 2). Sertifikat Hak Milik No. 194/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 31/2006, luas 5.408 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, 3). Sertifikat Hak Milik No. 195/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 32/2006, luas 10.171 M2 atas nama Andre Panji Arie Legowo, adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 193/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 30/2006, luas 15.420 M2, Sertifikat Hak Milik No. 194/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 31/2006, luas 5.408 M2, Sertifikat Hak Milik No. 195/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 32/2006, luas 10.171 M2, yang semula atas nama Andre Panji Arie Legowo (Tergugat) menjadi atas nama Ir M. Zaini Akrie, BE (Penggugat) dengan dasar putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mecatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 193/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 30/2006, luas 15.420 M2, Sertifikat Hak Milik No. 194/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 31/2006, luas 5.408 M2, Sertifikat Hak Milik No. 195/Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2006, dengan Surat Ukur tanggal 01 Desember 2006, No. 32/2006, luas 10.171 M2, yang semula atas nama Andre Panji Arie Legowo (Tergugat) menjadi atas nama Ir M. Zaini Akrie, BE (Penggugat).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp3.031.000,00 (Tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Mpw |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2020/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2020/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Mpw
Statistik2115