- Menyatakan Terdakwa Syaifullah alias Syaiful bin Nurjalan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 PRO warna hijau kombinasi biru cassing luar warna merah;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081296339455;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 081779871731;
- 1 (satu) lembar screnshot akun facebook Erwin Gunawan Liu;
- 1 (satu) lembar screnshot postingan akun facebook Erwin Gunawan Liu "bakal ribut lagi";
- 2 (dua) lembar screnshot komentar akun facebook Golden Sky;
- 1 (satu) lembar screnshot akun facebook Golden Sky;
- 2 (dua) lembar screnshot komentar akun facebook Golden Sky;
- 1 (satu) lembar screnshot komentar akun facebook Golden Sky;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Erwin Gunawan anak dari Efendi; dikembalikan kepada Terdakwa; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik4425