- Menyatakan Terdakwa Saniwar alias Siwar bin Marulan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram;
- 7 (tujuh) buah korek api gas;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi beberapa lembar plastik klip transparan;
- 6 (enam) buah pipet plastik;
- 5 (lima) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah bong warna hijau terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) gulung aluminium foil;
- 2 (dua) lembar aluminium foil;
- 1 (satu) buah handphone merk SPC warna hitam putih beserta kartu di dalamnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik64