- Menyatakan Terdakwa JAROT HARJOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik transparan yang dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan ESSEN yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram berikut kertas rokoknya;
- 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna hitam dengan nomor sim card 089516753934;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna hijau dengan nomor polisi KB 5796 BP dengan nomor rangka : MH328D40DBJ381641 dengan nomor mesin: 28D3381403;
- 1 (satu) klip plastik trasparan yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna hitam (yang sudah pudar);
- 1 (satu) buah handphone android merek MI warna silver dengan nomor SIM card 085754228418;
- 1 (satu) buah handphone android merek MI warna silver dengan nomor SIM card 082154715388;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Kurnia Ramadhan Alias Kor; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik1216