- Menyatakan Terdakwa KURNIA RAMADHAN Alias KOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik transparan yang dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram;
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan ESSEN yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram berikut kertas rokoknya;
- 1 (satu) buah handphone android merek VIVO warna hitam dengan nomor sim card 089516753934;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna hijau dengan nomor polisi KB 5796 BP dengan nomor rangka : MH328D40DBJ381641 dengan nomor mesin: 28D3381403;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu orangtua Terdakwa, melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik2010