- Menyatakan Para Terdakwa I. I. M.ALI ALS ALI Bin H.USMAN,Terdakwa II. BAGASKARA Als ROHMAN Bin H.FAISOL,Terdakwa III. RASIDI Als RASIDI Bin YARTIJAN,Terdakwa IV.SURATMAN Als PAK JANG BIN SAMSURAJI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan tersebut diatas ;
- Menyatakan Para Terdakwa I. I. M.ALI ALS ALI Bin H.USMAN,Terdakwa II. BAGASKARA Als ROHMAN Bin H.FAISOL,Terdakwa III. RASIDI Als RASIDI Bin YARTIJAN,Terdakwa IV.SURATMAN Als PAK JANG BIN SAMSURAJI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan permainan judi jenis sabung ayam ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas hari) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diamankan dari M. Ali;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diamankan dari BAGASKARA;
- Uang tunai Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) diamankan dari RASIDI;
- Uang tunai Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) diamankan dari SURATMAN;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 53/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000- ( Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik3527