- Menyatakan Terdakwa Amat als Bob Bin Hadi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ?sebagaimana dalam dakwaan alternatife pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 - (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto : 0,67 (nol koma enam tujuh);
- 1(satu) klip plastik ukuran sedang yg didalamnya berisikan 11 (sebelas) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 2,00 (dua koma nol nol);
- 1(satu) botol warna putih bertuliskan Happydent yang didalamnya berisi 4 (empat) klip plastik transparan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) tablet cap S diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto : 14,38 (satu empat satu tiga delapan), 2 (dua) klip plastik transparan masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto : 5,94 (lima koma sembilan empat);
- 1(satu) unit handphone Vivo warna biru beserta kartunya dengan nomor (082256079608);
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik3823