- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 23 September 2011 oleh Pdt Yayang Suyandi, Sm., Hk., dengan nomor surat keterangan perkawinan 898/LPUB/MGBD-U/IX/2011 di Tangerang dan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 472.22/0479-DKPS/TLG/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2012 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya menurut undang-undang;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, laki-laki lahir di Bengkayang pada tanggal 30 Juni 2012 berada pada pihak Penggugat demi pertumbuhan dan psikologis perkembangan anak tersebut selama usia masih dikatakan anak-anak oleh hukum sampai dinyatakan secara hukum sudah dewasa untuk memilih dan mengikuti serta memilih untuk hidup bersama Penggugat atau Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat boleh kapan saja bertemu dengan anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat demi pertumbuhan dan psikologis anak dari Penggugat dan Tergugat itu sendiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Terguggat untuk menyampaikan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar dapat diterbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk menyampaikan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik1812