- Menyatakan Terdakwa Wawan Suriadi als Wawan bin Itak Suriaditersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Suriadi als Wawan bin Itak Suriadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,54 (Nol koma lima empat) Gram;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk GIORGANO;
- 4 (empat) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi 6A dengan nomor SIM : 085845769286;
- Uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik2614