- Menyatakan Tergugat tidak hadir dan juga tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil Nomor 6112-KW-17022017-0003 tertanggal 17 Februari 2017 putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau Pejabat Pengadilan Negeri Mempawah yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah dan Pegawai Pencatat mendaftar Putusan Perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah atau Pejabat Pengadilan Negeri Mempawah yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dan Pegawai Pencatat mencatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan oleh Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik22